Yogyakarta, tvOnenews.com - Nasih nahas dialami oleh MS (26). Pria asal Papua Barat Daya itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap rekannya, Victor Turot (22).
Kala itu, tersangka mengingatkan korban yang juga warga asal Papua Barat Daya agar tidak minum-minuman keras di Asrama Maybrat, Jalan Gambir Sawit Gang Jangkang, Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Minggu (17/6/2024) lalu.
"Jadi, tersangka MS emosi karena korban dan rekannya mabuk-mabukan di asrama dan bikin ribut. Kemudian melakukan pemukulan yang menurut tersangka tidak kena. Lalu melakukan pengejaran hingga korban menabrak tembok pagar dan akhirnya mengakibatkan meninggal dunia," tutur AKP MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Selasa (25/6/2024).
Probo menuturkan, awalnya pada Minggu dini hari sekira pukul 04.00 WIB, korban Victor Turot dan rekannya bernama Elvis Reinaldo Iek dan Jhon Tahoba serta Erik Kambo dan Petrus Karet sedang minum-minuman keras di lantai 3 Asrama Maybrat.
Selanjutnya sekira pukul 10.44 WIB, tersangka mengingatkan kepada teman-temannya yang tinggal di asrama untuk tidak minum-minuman keras karena ia merasa terganggu.
Lalu, tersangka menghubungi saksi Yakobus Renvil Nauw sebagai ketua asrama untuk memperingatkan mereka yang sedang minum-minuman keras di lantai 3 asrama tersebut.
Kemudian pukul 18.00 WIB, saksi Yakobus naik ke lantai 3 dan disana terjadi keributan antara korban dengan saksi Reinaldo. Tidak lama kemudian, korban dibawa oleh saksi Petrus ke lantai bawah untuk ditenangkan supaya tidak terjadi keributan.
Karena mengetahui korban di bawah, tersangka lalu mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap dan sempat terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka.
Kemudian, korban yang ketakutan lari kencang ke arah selatan asrama. Korban oleh tersangka dikejar termasuk diikuti oleh saudara Yakobus, Petrus, Romeo Baru, Elvis, James dan Yohanes Arnie dengan tujuan melerai.
"Jadi setelah dikejar menurut keterangan tersangka, korban menabrak tembok. Lalu saksi dan tersangka melihat bahwa kedua lubang hidung korban mengeluarkan darah dan saudara Petrus sempat mendudukkan korban namun sudah tidak sadar," kata Probo.
Lebih lanjut, saudara Elvis yang juga emosi terhadap tersangka akhirnya terjadi adu mulut di antara mereka.
Sementara, korban yang tak sadarkan diri dibawa ke RS Hidayatullah. Keesokan harinya atau pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Korban meninggal ketika mendapatkan perawatan di rumah sakit kurang lebih 12 jam. Menurut keterangan dokter, hasil ct scan korban, kepalanya retak hingga akhirnya mengeluarkan darah di bagian telinga," ucap Probo.
Akan tetapi, pihak keluarga menyatakan bahwa korban tidak boleh di autopsi dan meminta jenazah segera dipulangkan ke kampung halamannya di Papua Barat Daya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti dari tangan saksi di antaranya surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RS Hidayatullah, hasil visum et repertum, rekaman kamera CCTV, sebuah kaus warna hitam milik saksi saat evakuasi korban,
Kemudian 3 botol plastik ukuran 600 ml yang digunakan untuk minum-minuman keras, 1 botol sprite ukuran 300 ml dan celana pendek warna merah milik korban. Sedangkan dari tangan tersangka menyita 1 buah celana pendek warna hitam yang digunakan saat melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair Pasal 359 KUHP lebih subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)
Load more