Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Heri, pelaku EBK melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras. Kini, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara serta pasal 76 C jo pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (scp/buz)
Load more