News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DIY Tetapkan Lurah Candibinangun Sleman Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Kejati DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Sleman, berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dalam pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD).
Rabu, 7 Februari 2024 - 17:55 WIB
Lurah Candibinangun, Kabupaten Sleman berinisial SM digiring petugas Kejati DIY, Rabu (7/2/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan Lurah Candibinangun, Kabupaten Sleman berinisial SM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dalam pemanfataan Tanah Kas Desa (TKD).

Kasus ini menghasilkan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9 Miliar. Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, terhadap tersangka SM berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini (Rabu 7/2/2024) sampai 26 Februari mendatang," katanya, Rabu (7/2/2024).

Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika pemerintah desa Candibinangun pada 2012 lalu mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Pedukuhan Bulus II Kembangan dan Sumberembe seluas 200.255 meter persegi.

TKD tersebut disewakan kepada PT JEW yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai izin Gubernur DIY, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 2 tahun sekali. Serta, pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes.

Dengan berlakunya Pergub Nomor 34 Tahun 2017 pasal 21 ayat 3 tentang pemanfaatan tanah kas desa menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.

Namun ternyata, tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang harusnya dilakukan pada 2018. Terutama mengenai besaran uang sewa yang didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.

"Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas. Tentunya, nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ucap Herwatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW ke Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam ABPDes lebih dulu namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan. Ini tidak sesuai Peraturan Desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Akibatnya, uang yang masuk kas desa sangat kecil," sambungnya.

Dari perhitungan Inspektorat Daerah (Irda) DIY, perbuatan tersangka merugikan negara dalam hal ini Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT