Darma juga menjelaskan, selain ER ada satu terpidana lagi yang di cambuk yakni M tidak lain adalah pasangan ER yang telah terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Perzinahan yang juga di vonis 100 kali cambuk.
Dengan Uqubat cambuk tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi warga lainnya, sehingga tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di Aceh.(kha/mii)
Load more