Berangkat dari aduan itu, pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga kelimanya ditangkap di daerah Tembung. Sejauh ini, diketahui para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022.
"Penghasilannya per bulan di atas 30 juta rupiah. Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige," ungkapnya.
Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain. Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bsg/Nof)
Load more