Dari interogasi petugas, pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan aksi
pencurian disekitar lokasi tempat tinggalnya dan pelaku juga mengaku beraksi bersama rekannya bernama Muhammad Danke (23) yang sebelumnya sudah ditahan di Polrestabes Medan.
"Pada saat pengembangan, pelaku Rahsid alias Entik berontak mau melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan dengan menodongkan senjata tajam miliknya dan merampas senjata api milik petugas. Hingga akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur mengenai dada kiri pelaku," ucap Firdaus.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis di RS Sundari Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Kota Medan. Namun, nyawa pelaku tidak dapat tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
"Untuk pelaku Danke penyidik terapkan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kompol Firdaus. (bahana/ade)
Load more