Tidak Netral, DPD PDIP Sumut Ingatkan Pejabat Daerah Dan TNI/POLRI Dapat Sanksi Pidana Penjara (Ŵeb)
DPD PDIP Sumut menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, Selasa siang. Kepada wartawan, DPD PDIP Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutarto, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsyah Hasibuan, dan Ketua Biro Hukum Nurdin Sipayung mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.
Selasa, 19 November 2024 - 18:02 WIB
-
Reporter :
-
Editor :
Nofri Affandi
Sebelum MK mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri.” (zul/nof)
Load more