Hakim juga mengatakan hal-hal yang memberatkan pebuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta telah bekerja keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumut," terang Hakim Nazir.
Putusan Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ayr/wna)
Load more