News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peredaran Narkoba Antar Provinsi Digagalkan, 30 Ribu Ekstasi dan 2 Kg Sabu Diamankan di Medan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jaringan antar Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 30 Juli 2024 - 14:16 WIB
Konferensi Pers Polrestabes Medan.
Sumber :
  • Bahana

Medan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jaringan antar Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram dan ekstasi sebanyak 36.860 ribu butir.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengatakan dalam pengungkapan ini, Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan satu pelaku berinisial F (32) warga Dusun III Desa Lengau Seorang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tepat di hari Rabu (24/7/2024) sekira pukul 18.30 lalu, Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasamakro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang," ujarnya.

Usai dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk satu tersangka berinisial F dan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 ribu butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar berwarna hitam.

"Pelaku F ini mendapatkan barang haram ini dari Provinsi Kepulauan Riau yang disuruh dari atasannya berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang ini dan kemudian akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 dan Medan Tuntungan," bebernya.

Kepada petugas, pelaku F ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan mendapatkan upah dalam sebulan mendapatkan 5 juta rupiah.

"Pelaku F ini juga berperan tidak hanya sebagai penyimpanan barang ini, tetapi juga kurir/ mengantarkan barang ke pemesan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini yang berinisial.

"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya. (bsg/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT