Namun, tambahnya, aksi bejad pelaku terbongkar pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi biadabnya pada saat pelaku mengajak korban untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di dalam kebun sawit.
“Perbuatan itu dilakukan sudah lama sejak 2020 yang lalu. Dan terbongkarnya perbuatan pelaku ketika pelaku melancarkan aksinya didalam kebun sawit saat mencari brondolan," tambahnya.
Mulyono mengungkapkan, pelaku H dan korban MPS diketahui hanya tinggal berdua di rumahnya, setelah ibu kandung korban meninggal dunia.
“Dari keterangan, setelah ibu kandung korban meninggal dunia, korban dan pelaku tinggal berdua di rumahnya," ungkapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan tengah ditangani oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Merangin, Jambi.
"Untuk ancaman yang kita kenakan, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (dar/nof)
Load more