Kasus Korupsi Dana Desa Batang Merangin Terungkap Kades dan Pendamping Desa Ditetapkan sebagai Tersangka
- tim tvOne/Arizal Antoni
Kerinci, tvonenews.com - Dugaan korupsi dana desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Jambi akhirnya terbongkar setelah penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dalam perkembangan terbaru, Kepala Desa Sumino dan pendamping desa Irwandi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Yogi Purnomo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan sejumlah bukti, laporan keuangan, serta keterangan saksi yang mengarah pada praktik penyelewengan dana desa yang berlangsung sejak tahun anggaran 2021.
Sebagai bagian dari pendalaman perkara korupsi dana desa Batang Merangin, Tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita berbagai dokumen penting yang diduga digunakan untuk mengatur aliran dana.
“Penggeledahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat bukti. Kami menemukan sejumlah dokumen yang sangat relevan dengan dugaan korupsi dana desa Batang Merangin,” ungkap Yogi Purnomo Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh saat di lokasi.
Menurut informasi, bukti-bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran tersebut.
Hasil audit sementara kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp670.667.989,10 dan bukti tersebut menunjukkan bahwa anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak sepenuhnya direalisasikan. Sebagian dana justru mengalir ke rekening pribadi dan aktivitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik menemukan dugaan markup kegiatan, laporan fiktif, hingga pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, kasus korupsi dana desa Batang Merangin mendapat perhatian besar dari masyarakat dan lembaga pengawasan.
Kejari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini tanpa tebang pilih.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Jika ada yang menyalahgunakan, kami pastikan prosesnya berjalan hingga tuntas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto dalam keterangannya.
Hingga kini, kedua tersangka sudah ditahan dan status mereka telah dinaikkan menjadi tersangka dan pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (aai/wna)
Load more