"Tersangka Jefri berperan sebagai kurir narkoba yang akan antarkan paket sabu tersebut ke daerah Botania dan tersangka Ucok berperan sebagai kurir narkoba yang akan edarkan sabu tersebut di Kampung Aceh," tuturnya.
Nugroho juga mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari Asep (DPO) dan Boy (DPO).
"Tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkotika tersebut," pungkasnya.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (ahs/nof)
Load more