News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiktoker Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Makan Kriuk Babi Sambil Membaca 'Bismillah'

Tiktoker Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara terkait kasus konten dirinya makan kriuk babi dengan membaca 'Bismillah', atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 6 September 2023 - 11:38 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat menjalani sidang tuntutan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee yang terlibat dalam kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' akhirnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Dalam sidang tuntutan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Romi Siantara SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang telah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

“Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Usai sidang, kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta yang diajukan oleh Jaksa.

"Seharusnya tuntutan itu seharusnya lebih ringan, karena kami sudah meminta maaf," tutupnya.

Dalam dakwaannya, Influencer Lina Mukherjee dituduh melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menciptakan perpecahan di masyarakat karena kontennya yang memprovokasi pelecehan terhadap agama.

"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif dan permusuhan, mengakibatkan perpecahan melalui unggahan yang dilakukannya," ungkap Siti Fatimah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia merincikan bahwa dalam pembuatan video berdurasi 100 detik tersebut, Lina dengan sengaja membuat video bersama asistennya. Video ini diunggah di dua media sosial YouTube dan telah ditonton oleh 420 ribu penonton. Sementara di TikTok, terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video ini dengan sengaja dibuat untuk menarik simpati warga agar menjadi viral di media sosial.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (19/12/2025).
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Jumat 19 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (19/12/2025).
Hercules TNI Terbangkan 14 Ton Cabai Hasil Panen Petani Bener Meriah Menuju Kota Medan

Hercules TNI Terbangkan 14 Ton Cabai Hasil Panen Petani Bener Meriah Menuju Kota Medan

Dukungan negara untuk menjaga denyut ekonomi petani terdampak bencana di Aceh terus berjalan.
Viral Dua Pria Tergeletak Diduga Korban Kecelakaan di Kemayoran, Polisi Ungkap Faktanya

Viral Dua Pria Tergeletak Diduga Korban Kecelakaan di Kemayoran, Polisi Ungkap Faktanya

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan dua orang pria tergeletak yang diduga korban kecelakaan di Jalan Benyamin Sueb, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025) pagi.
Bintang Vietnam Dinh Bac Blak-blakan Lantang Usai Antar Timnya Juara SEA Games 2025

Bintang Vietnam Dinh Bac Blak-blakan Lantang Usai Antar Timnya Juara SEA Games 2025

Striker tim U22 Vietnam, Nguyen Dinh Bac, tak mampu menyembunyikan rasa bahagianya usai membawa negaranya meraih medali emas sepak bola SEA Games ke-33.
Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

‎Perbincangan soal pelatih anyar Timnas Indonesia pun ramai di media sosial dan ruang publik sepak bola nasional

Trending

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

Jordi Amat Singgung Beban Pelatih Baru Timnas Indonesia dan Mimpi Piala Dunia 2030

‎Perbincangan soal pelatih anyar Timnas Indonesia pun ramai di media sosial dan ruang publik sepak bola nasional
Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral Imbauan Jangan Pulang Malam Bagi Warga Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di media sosial unggahan video seruan untuk tak pulang larut malam bagi warga Jakarta dan sekitarnya akibat aktivitas supporter Persija yakni Jakmania.
Top 3 SEA Games 2025: Update Perolehan Medali Emas Indonesia, hingga Vietnam Sudah Pasrah

Top 3 SEA Games 2025: Update Perolehan Medali Emas Indonesia, hingga Vietnam Sudah Pasrah

Berikut ini rangkaian berita terpopuler seputar SEA Games 2025: update perolehan medali emas, sorotan media Vietnam, hingga kisah inspiratif atlet catur Medina Warda Aulia.
Khutbah Jumat Singkat 19 Desember 2025: Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan

Khutbah Jumat Singkat 19 Desember 2025: Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Menyambut Bulan Rajab, Waktunya Perbanyak Amalan".
Tim Indonesia Siap Jawab Target Kemenpora 80 Medali Emas Hari Ini: Intip Jadwal Pertandingan Skuad Garuda di SEA Games 2025, Kamis 18 Desember 2025

Tim Indonesia Siap Jawab Target Kemenpora 80 Medali Emas Hari Ini: Intip Jadwal Pertandingan Skuad Garuda di SEA Games 2025, Kamis 18 Desember 2025

Dari 80 medali emas yang menjadi target bagi Tim Indonesia di SEA Games 2025, Skuad Garuda telah memiliki 72 medali emas. Selain itu, Tim Indonesia pun mencatatkan 85 medali perak dan 94 medali perunggu. 
Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025 Singkat: Muhasabah Usai Musibah, Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman

Teks Khutbah Jumat 19 Desember 2025 Singkat: Muhasabah Usai Musibah, Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman

Berikut teks khutbah Jumat 19 Desember 2025 singkat dengan tema "Muhasabah Usai Musibah: Saatnya Kembali Memperbaiki Diri dan Iman".
Tiga Orang KPK Bermasker Tiba-Tiba Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

Tiga Orang KPK Bermasker Tiba-Tiba Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT