Terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk Babi sambil membaca 'Bismillah' divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tiktoker Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara terkait kasus konten dirinya makan kriuk babi dengan membaca 'Bismillah', atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
Lina Mukherjee mengakui kontroversi video makan kriuk babi dengan 'Bismillah'. Pengakuan dalam sidang di Palembang setelah konten tersebut menuai pro kontra.
"Terdakwa Lina Mukherjee di PN Palembang mengakui kesalahan unggahan video kontroversial, minta maaf kepada masyarakat, dan berjanji tidak ulangi perbuatannya."
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus UU ITE mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan âbismillahâ, ya
Tersangka Lina Mukherjee menangis di sidang, merindukan keluarganya di Kalimantan, dan minta tak ada lagi aksi demo terhadapnya. Sidang dakwaan di PN Palembang.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Lina Mukherjee, di PN Palembang