Palembang, tvOnenews.com – Sambil menangis terdakwa TikToker Lina Mukherjee terkait kasus makan kriuk babi sambil membaca ‘Bismillah’ memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara SH MH.
Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) usai dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel
Terdakwa Lina Mukherjee mengakui kesalahannya sambil menangis.
Dengan beruraian air mata dalam Pledoinya Lina Mukherjee sampaikan langsung keberatannya terhadap tuntutan JPU Kejati Sumsel.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia baik melalui media online ataupun melalui media Elektronik,” tangis Lina saat bacakan pledoi di PN Palembang, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, dirinya juga merupakan tulang punggung keluarga dimana ia bertanggungjawab untuk membiayai sekolah adik-adiknya.
“Saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada Majelis Hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya, di sini saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh,” ungkap Lina.
Load more