Tiktoker Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Makan Kriuk Babi Sambil Membaca 'Bismillah'
Tiktoker Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara terkait kasus konten dirinya makan kriuk babi dengan membaca 'Bismillah', atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
Rabu, 6 September 2023 - 11:38 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Pebri
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan dari berbagai ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut dianggap sebagai tindakan provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan prinsip pertama tentang ketuhanan," ungkapnya.
(peb/fna)
Load more