News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiktoker Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Makan Kriuk Babi Sambil Membaca 'Bismillah'

Tiktoker Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara terkait kasus konten dirinya makan kriuk babi dengan membaca 'Bismillah', atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
Rabu, 6 September 2023 - 11:38 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat menjalani sidang tuntutan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa TikToker Lina Mukherjee yang terlibat dalam kasus makan kriuk babi sambil membaca 'Bismillah' akhirnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Dalam sidang tuntutan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Romi Siantara SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang telah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

“Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Usai sidang, kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp 250 juta yang diajukan oleh Jaksa.

"Seharusnya tuntutan itu seharusnya lebih ringan, karena kami sudah meminta maaf," tutupnya.

Dalam dakwaannya, Influencer Lina Mukherjee dituduh melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menciptakan perpecahan di masyarakat karena kontennya yang memprovokasi pelecehan terhadap agama.

"Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif dan permusuhan, mengakibatkan perpecahan melalui unggahan yang dilakukannya," ungkap Siti Fatimah.

Ia merincikan bahwa dalam pembuatan video berdurasi 100 detik tersebut, Lina dengan sengaja membuat video bersama asistennya. Video ini diunggah di dua media sosial YouTube dan telah ditonton oleh 420 ribu penonton. Sementara di TikTok, terdakwa mendapat 4,2 juta penonton.

Video ini dengan sengaja dibuat untuk menarik simpati warga agar menjadi viral di media sosial.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan dari berbagai ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut dianggap sebagai tindakan provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan prinsip pertama tentang ketuhanan," ungkapnya.

(peb/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT