Bungo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan eksekusi terhadap seorang pelaku pelanggaran terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang perempuan bernama Deslinda yang dilaporkan ke Mabes Polri dan dilimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bungo.
"Kasus ini dilaporkan pada tahun 2021. Setelah kita lakukan beberapa kali pemanggilan yang bersangkutan tidak pernah datang. Sehingga sebelum kita menetapkan DPO kita lakukan eksekusi," ujarnya, Rabu (31/8/2023).
Pelaku terjerat kasus HAKI akibat melakukan penjualan siaran bola tanpa izin dari pemilik aslinya. Sehingga divonis dengan pasal 113 ayat 2 dan 3 jo pasal 9 ayat 1 huruf b UUD nomor 28 tahun 2014 tentang perkara kasus hak cipta.
Dengan dakwaan tersebut, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan 2 tahun hukuman.
"Setelah kita lakukan eksekusi, kita titip pelaku di Lapas Klas IIB Muara Bungo satu malam. Setelah itu kita kirim pelaku ke Lapas khusus perempuan di Sengeti, Kabupaten Muara Jambi," tuturnya.
Kasi Pidum mengatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menindak setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk laporan pelanggaran terhadap hak cipta (HAKI).
Load more