Komisi III DPR Minta Panglima TNI Kaji Ulang soal Anggota TNI Jaga Pengamanan Kejaksaan
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi surat telegram Panglima TNI soal pengerahan anggota TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pengerahan itu diketahui dalam rangka penguatan pengamanan di lingkungan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Rudianto meminta Panglima TNI kembali mengkaji keputusan itu.
“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi,” ujar Rudianto, Selasa (13/5/2025).
“Yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan civilian value harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita-cita awal reformasi, dan sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998.
Selain itu, Rudianto juga mengingatkan soal pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia berdasarkan nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme.
Sebagai informasi, surat telegram Panglima TNI juga ditentang oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka menilai perintah ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” ujar koalisi itu dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan.
Oleh karena itu, tidak pantas masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil
Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan.
“Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil.
“Karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI,” sambungnya. (saa/muu)
Load more