Sedangkan gerobak nya belum sempat dijual oleh para tersangka namun sudah lebih dulu berhasil di amankan polisi sebagai barang bukti,
"Dan untuk tersangka ini sendiri sebelumnya ada kasus penganiayaan di polsek IB.1 lanjut kapolsek Senin,(21/08/23).
Dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.(srl/cai)
Load more