“Kita tunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian, untuk sementara statusnya sebagai oknum guru P3K sudah dinonaktifkan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan layanan trauma healing bagi para korban tersebut.
"Itu sangat sudah jelas melanggar kode etik, kerena sejatinya guru itu mengayomi, menjadi panutan baik bagi muridnya dan dapat mencerdaskan bibit-bibit bangsa," kata dia.
Sugianto menegaskan kepada seluruh guru agar bekerja sesuai kode etik yang diatur. Dan pihaknya juga tidak segan-segan menonaktifkan status kedinasan apabila tersandung kasus hukum berat. (Aji/Nof)
Load more