"Melihat dari pola penyiksaan yang ada, kami menilai bahwa hal ini tidak hanya terjadi satu kali. Sehingga, perlu adanya pembenahan sistem di Lapas dan penegakan perlindungan tahanan agar mereka mendapatkan haknya seperti yang tercantum dalam pasal 7 huruf i UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutup Meila Nurul dari Yayasan LBH Indonesia.(Mdz/ask)
Load more