Nelayan Diduga Disiksa di Dalam Lapas karena Tolak Tambang Emas, Istri Minta Bantuan Presiden Jokowi
- Tim Tvone - Marwan Diaz
"Saat mendatangi lapas pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, petugas lapas bilang, Robison masih menjalani masa karantina selama 2 minggu. Enam hari kemudian, Rabu 12 Oktober 2022, Widya Waty menelepon Kepala Keamanan Lapas Hendro Martoyo pukul 16.45 agar dipertemukan dengan suaminya, setelah Ia mendengar informasi dari pengacara bahwa Robison dianiaya dan disiksa dalam sel tahanan lapas. Hendro mengonfirmasi bahwa Widya Waty dipersilahkan untuk datang dengan membawa KTP dan kartu Vaksin ke-3. Ia pun dipersilakan datang dengan syarat tidak boleh membawa wartawan," ungkap Frank
Frank juga mengatakan, sebelumnya pada 12 Oktober 2022, kuasa hukum sempat menemui Robison dan dalam pertemuan itu Robison Saul mengaku disiksa dan dianiaya oleh Petugas Lapas Kelas II B Tahuna berinisial AJ.
"Kala itu, Robison disiksa dalam kondisi tangan diborgol lalu dipukuli hingga terbentur ke kloset. Pihak keluarga pun tidak diperbolehkan bertemu dengan Robison dengan alasan masih dalam Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan Robison harus perlu di karantina dahulu," ungkapnya kembali.
Sementara itu , isteri Robinson, Widya Waty, mengaku Senin (17/10/2022), dia datang kembali ke Lapas Tahuna untuk menjenguk suaminya sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, ia tetap tidak diizinkan bertemu suaminya dengan alasan pelarangan yang sama dengan sebelumnya.
“Saya tidak bisa bertemu dengan suami saya sejak Ia dipindah ke sel tahanan Lapas klas II B Tahuna. Saya masih tetap dilarang untuk bertemu," ujarnya dengan berlinang air mata.
Widya Waty meminta keadilan terkait nasib suaminya yang disiksa di dalam lapas. Dia juga meminta bantuan Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoli.
"Demi keadilan saya sangat mengharapkan bantuan Presiden Jokowi untuk nasib hidup suami yang diduga mendapatkan penganiayaan dari petugas lapas," harapnya dengan pasrah.
Sementara itu, Aktivis Lingkungan Save Sangihe Island, Jull Takaliuang mengecam keras dugaan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas lapas.
“Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras, dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna. Selain penyiksaan, kami juga merasakan dan melihat adanya penerapan hukum yang janggal dan berlebihan kepada Robison Saul, Ia dikenakan pasal Undang-Undang Darurat, padahal Robison tidak melakukan pembunuhan massal, bahkan Ia tidak melakukan kejahatan kemanusiaan. Robison hanya melindungi Pulau Sangihe dari praktik tambang emas yang merusak pulau Sangihe,” kata Jull Takaliuang.
Load more