Sementara itu, sampai saat ini terhadap terdakwa belum dilakukan penahanan dan masih melakukan aktivitas seperti biasa. Mengingat masih ada upaya hukum atau masih berproses.
"Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Nanti sudah berkekuatan hukum tetap, baru dilakukan penahanan. Nanti dilihat penahannya seperti apa. Karena masih ada upaya hukum," tutup Zaki. (msa/frd)
Load more