Total narapidana korupsi yang mendapatkan remisi di Rutan Mamuju sebanyak 20 orang. Rata rata remisi didapat oleh narapidana kasus korupsi sebanyak 1 bulan masa pidana.
Narapidana yang menerima remisi pada HUT RI ke-79 untuk pengurangan pidana 1 bulan sebanyak 22 orang. Untuk remisi 2 bulan sebanyak sebanyak 37 orang, untuk remisi 3 bulan sebanyak 58 orang, untuk 4 bulan sebanyak 18 orang dan untuk remusi 5 bulan sebanyak 6 orang.
"Total narapidana yang mendapatkan remusi di Rutan Mamuju, sebanyak 141 orang," tutup Endus.
Halaman Selanjutnya :
Penyerahan remisi ini sempat diserahkan kepada sejumlah Napi usai pengibaran bendera merah putih dalam rangka uoacara hari kemerdekaan di Anjungan Pantai Manakarra yang dipbacakan langsung pj Gubernur Sulbar, Bachtiar Baharuddin. (gki/frd)
Load more