Terpidana kasus korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara, yaitu mantan Kadis Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jalaluddin Duka, mendapat remisi
Kadis PMD Mamuju, Jalaluddin Duka, terjaring dalam OTT bersama salah seorang rekanan Alex, ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan SD Kalkulasang.