Sejumlah personil Resmob Satreskrim Polres Muna akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Bakti Jaya, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (8/6/2024) lalu setelah buron lebih dari setahun. Setibanya di pelabuhan Raha, terangka langsung digelandang ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka diduga melakukan kegiatan fiktif yang merugikan negara pada item pembagunan gedung serba guna di desanya.
"Tersangka diduga korupsi DD Bero tahun 2018 sebesar Rp 428 juta pada item kegiatan pembangunan gedung serba guna, kegiatannya fiktif yang dananya dicairkan 100 persen, "terang Arsangka.
Saat ini tersangka Bahri harus meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Muna. Mantan Pj Kepala Desa yang masih berstatus ASN aktif ini dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jai/frd)
Load more