News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Terbukti Korupsi Proyek Pengadaan Laboratorium, Mantan Rektor Unsulbar di Vonis Bebas

Tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat Laboratorium Unsulbar,  mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalaluddin,  divonis bebas.
Kamis, 4 April 2024 - 13:13 WIB
mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalaluddin,  divonis bebas
Sumber :
  • Gusni kardi

Mamuju, tvOnenews.com - Tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat Laboratorium Unsulbar,  mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalaluddin,  divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor Mamuju,  Rabu (3/4/2024).

"Dengan pertimbangan  tidak terbukti dakwaan primer dan dakwan sekunder yang dibacakan JPU,  terdakwa Aksan Jalaluddin divonis bebas," ungkap Ketua Majelis Hakim Arief Ignatius dalam pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan alat Laboratorium Unsulbar yang disidangkan di PN Tipikor Mamuju hingga malam tadi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arief Ignatius dalam pembacaan vonisnya,  mengatakan,  diperintahkan agar nama baik Aksan Jalaluddin agar dipulihkan.

Mendapat putusan vonis bebas,  Aksan Djalaluddin, sangat bahagia, vonis bebas yang didapatnya merupakan doa dari keluarga besarnya yang mendukungnya selama menjalani proses persidangan. 

"Saya sangat bahagia dengan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada saya. Setelah bebas dari proses hukum yang sangat melelahkan ini saya akan kembali ke kamous Unhas untuk kembali berajtifitas menjadi dosen," ujarnya pada wartawan.

Dalam sidang yang berlangsung marathon hingga malam hari tersebut 3 orang terdakwa lainnya,  Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, dan rekanan proyek Viktoria Marinton, di vonis oleh majelis hakim selama 2 tahun penjara 

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut,  terdakwa Victoria Marinton di perintahkan untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah,  uang pengganti sebesar 350 juta rupiah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam vonis tersebut majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU agar mengembalikan uang pengganti yang dibayarkan terdakwa Viktoria Marinton sebesar 2 milyar rupiah agar dikembalikan kepada terdakwa. 

Vonis hakim yang jauh daru tuntutan jaksa dimana jaksaenuntut 9 tahun penjara kepada 3 orang terdakwa dan 8 tahun untuk terdakwa Victoria Marinton akan melakukan banding.  Sedangkan untuk terdakwa Aksan Djalaluddin yang di vonis bebas JPU akan melkukan kasasi. Penasehat hukum dari 4 orang terdakwa mengaku akan fikir fikir untuk banding.(gki/frd) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT