News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat, 3 Kakek Lansia Cabuli Bocah 10 Tahun di Maros, Perbuatan Bejatnya Dilakukan Sejak 2021

Ketiga Kakek Lansia berinisial R(67), K(60) DAN H(74),merupakan warga satu dusun dengan korban, bahkan salah satu diantaranya merupakan teman orang tua korban.
Rabu, 26 Juli 2023 - 02:15 WIB
Tiga Lansia pelaku pencabulan bocah 10 tahun di Maros, Sulawesi Selatan, diperiksa unit PPA Polres Maros. Selasa (25/7/2023)
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Maros, tvOnenews.com - Bejat, tiga orang Kakek lanjut usia di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tega melakukan pelecehan seksual bocah berusia 10 tahun. Atas perbuatannya pelaku langsung ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Maros.

"Diperiksa oleh keluarganya bahwa anak tersebut dipegang pada bagian vitalnya dan merasa kesakitan kemudian selama beberapa jam terintegrasi datanglah keluarga korban melapor," ujar Inspektur Polisi Satu Iptu Slamet, Kasatrekrim Polres Maros, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga Kakek Lansia pelaku berinisial R (67), K (60) DAN H (74), ini merupakan warga yang tinggal satu dusun dengan korban, bahkan satu diantaranya yaitu tersangka R merupakan rekan dari orang tua korban sendiri.

Iptu Slamet menjelaskan aksi ketiganya terbongkar setelah keluarga bocah perempuan tersebut melihat cara jalan korban yang aneh dan seringnya mengeluh sakit.

"Ceritanya berawal dari keluhan inisial A pada saat ada kegiatan acara pengantin A ini mengeluh sakit pada bagian vital yang dimana pada saat anak ini berjalan, keluarganya melihat cara jalannya agak lain dari biasanya, akhirnya pihak keluarga bertanya," jelasnya.

Iptu Slamet menambahkan, modus ketiga kakek-kakek tersebut, dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi tidak pantas pelaku pun dilakukan sejak tahun 2021 lalu.

"Bersamaan ada selang waktu ada yang 2 tahun yang lalu dua orang tersangka ada yang bulan juli 2023, modusnya pelaku ini mengiming imingi uang sebesar Rp. 5 ribu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, ketiga kakek pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Maros ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. 

"Pasal yang disangkakan undang undang perlindungan anak pasal 81 pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun," tutupnya (wsn/mtr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT