Akibat perbuatannya, ketiga kakek pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Maros ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan undang undang perlindungan anak pasal 81 pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014 ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun," tutupnya (wsn/mtr)
Load more