Belum Sempat menjual Motor Curian Karena Belum Tahu Teknologinya, Residivis Malah Tertangkap Satreskrim Polres Takalar
Barang bukti berupa motor curian ini belum sempat dijual pelaku karena motor ini menggunakan remot dan pelaku belum tahu teknologinya, jadi tidak bisa menyala.
Kamis, 6 April 2023 - 15:30 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (itg/mtr)
Load more