Polisi Buru DPO Pelaku Curanmor di Pelabuhan Tanjung Priok
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan ini bermula adanya laporan dari pekerja pelabuhan yang merasa kehilangan motornya beberapa waktu.
Selain itu, keduanya diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawasan CCTV.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku mencuri sepeda motor dari dua titik berbeda yakni di pos 1 dan di salah atau masjid yang ada di kawasan Tanjung Priok.
"Kita dapat dari adanya bukti‑bukti CCTV, kemudian kita lakukan pendalaman, kemudian pengumpulan bukti dan saksi‑saksi, ini berhasil membawa kita kepada dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, Kamis (27/11/2025).
Ngurah mengungkapkan, pihaknya juga tengah mengejar salah satu pelaku lainnya yang kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi sampai dengan hari ini, kita sudah berhasil amankan dua orang tersangka, yang di mana masih ada satu orang lagi yang DPO," jelasnya.
Adapun untuk kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda yaitu di Tanjung Priok dan Koja.
Akibat dari perbuatannya para pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selain itu, diketahui slaah satu pelaku merupakan sindikat yang telah menjalankan aksinya beberapa kali. Sementara pelaku lainnya merupakan residivis kasus narkoba.
"Pertama itu sudah pernah divonis ataupun dijatuhi hukuman terkait dengan keterlibatan curanmor sebanyak dua kali, dan penganiayaan di tahun 2019 dan 2023, satu lagi terkait dengan adanya residivis narkoba di 2021," tandasnya. (aha/raa)
Load more