Jakarta - Seorang tunawicara berinisial EN (35) diringkus pihak kepolisian akibat aksinya yang diduga mencabuli seorang anak berusia tujuh tahun di kawasan Kalianyar, Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora," kata Putra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Putra menuturkan aksi bejat tersebut berlangsung saat korba tengah mandi di toilet umum.
Saat korban sudah tak mengenakan sehelai pakaian pada tubuhnya, tiba-tiba saja pelaku datang dan menghampirinya.
"Sesampainya di kamar mandi korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," ungkapnya.
Putra menjelaskan saat itu pula korban sempat menolak ajakan dari pelaku yang tiba-tiba datang ke toilet umum tersebut.
Lantas korban tak kuasa melawan aksi pelaku yang bejat dengan memandikannya sembari melakukan aksi pencabulan.
"Ketika Korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.
Usai melangsungkan aksinya, pelaku kemudian memberikan isyarat kepada korban untuk tak memberitahukan perbuatan bejatnya tersebut.
Isyarat yang diberikan pelaku kepada korban berupa meniup jari telunjuk dari bocah perempuan itu.
"Jadi pelaku ini adalah seorang tuna wicara jadi dia pakai bahasa isyarat," katanya.
Saat akan keluar dari toilet, tiba-tiba orang tua korban berinisial NN (40) memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memandikan anaknya.
NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya terkait perbuat an dari pelaku yang berstatus tunawicara tersebut.
"Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan," beber Putra.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (raa/ebs)
Load more