Jika Tersangka NR tak kooperatif dalam proses hukum, dan dilakukan berkali-kali namun tidak dilakukan penahanan, kata Sugeng, tentunya akan menjadi suatu persepsi liar di publik. Persepsi ini tentunya dapat merusak citra dan nama baik para penyidik maupun Kapolres Metro Jakarta Barat, bahkan hingga Kapolri dan Institusi Polri. Atas hal itu, tambahnya , guna menjawab keraguan publik, tentunya penahanan terhadap Tersangka NR adalah solusi terbaik.
"Ketika penyidik merasa dipersulit pekerjaannya tetapi penyidik tidak menahan tersangka, berarti ada satu hambatan psikologis yang dialami oleh penyidik untuk menahan tersangka. Nah apa hambatan psikologis itu? Bisa saja karena ada tekanan atau intervensi dari atasan penyidik Atau telah terbangun suatu relasi diantara penyidik dengan tersangka sehingga membuat penyidik tidak bebas atau tidak dapat menjalankan kewenangannya secara lugas kepada tersangka. Yang biasanya disebut dengan adanya suatu dugaan kolusi," tandasnya.
Sebagai Kuasa hukum korban, Tenrie Moeis,SH bersama rekan dalam hal ini menyatakan apresiasi dan rasa Terima kasih kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani kasus Tersangka NR dari awal hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tetapi tentunya apabila Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan maka Polres Jakarta Barat harus segera melimpahkan barang bukti dan Tersangka dalam pelimpahan Tahap dua ke kejaksaan Negeri Jakbar. Tentunya apabila Tersangka tidak kooperatif seperti ini, dan ditengarai juga bukan yang pertama kalinya maka sudah seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat selaku pemimpin Tertinggi di kesatuannya untuk segera memerintahkan penangkapan dan penahanan Terhadap Tersangka NR. Hal ini tentunya untuk menghindari asumsi maupun persepsi negatif di masyarakat luas yang tentunya dapat mendiskreditkan Institusi," terangnya.
"Hal ini tentunya supaya segera menjawab pertanyaan masyarakat luas bahwa tidaklah benar Tersangka NR seolah mendapat perlindungan sehingga susah ditangkap ataupun tidak bisa ditahan di kepolisian khususnya Polres Metro Jakbar," tutup Firdaus,SH Rabu (16/11/2022). (ebs)
Load more