IPW Soroti Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: 4.132 Personel Terancam Tak Punya Jabatan
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan memicu perubahan besar dalam struktur personel kepolisian.
Putusan MK itu menegaskan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang selama ini memungkinkan penugasan polisi ke lembaga sipil atas dasar penugasan Kapolri, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sugeng menyebut, dampak putusan ini tidak main-main. Ribuan polisi aktif dari pangkat perwira pertama hingga perwira tinggi kini harus menghadapi konsekuensi langsung.
“Penempatan di luar struktur tersebut biasanya mulai dari perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi sampai posisi bintang 3. Ini jumlahnya tidak main-main, jumlahnya 4.132 kalau tidak salah,” ungkap Sugeng, Jumat (14/11/2025).
Menurut Sugeng, perubahan ini dapat menciptakan tekanan serius bagi perwira tinggi yang saat ini mengisi jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
“Ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang 1 sampai bintang 3. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri tidak punya pilihan selain menaati putusan MK. Konsekuensinya jelas, seluruh perwira aktif di jabatan sipil harus menentukan pilihan.
“Para perwira tinggi yang berada di posisi-posisi lembaga di luar struktur Polri itu harus memilih mengundurkan diri atau pensiun dini,” ucap Sugeng.
Bila memilih pensiun, mereka dapat melanjutkan tugas di lembaga sipil.
“Tetapi kalau mereka tidak pensiun dini, kembali kepada institusi Polri, ini mereka nggak dapat fungsi posisi jabatan, tidak ada fungsi jabatan yang tersedia.”
Sugeng menilai putusan MK ini mempertegas komitmen Indonesia sebagai negara dengan pemerintahan sipil. Ia bahkan mendorong agar prinsip yang sama juga diterapkan bagi institusi TNI.
“Ini suatu putusan yang baik sebetulnya untuk Indonesia, termasuk di dalamnya harus dipikirkan kemudian adalah TNI terlebih lagi harus diperlakukan yang sama seperti ini,” tuturnya.
Lebih jauh, Sugeng mengingatkan bahwa putusan ini sekaligus menguji kesiapan aparatur sipil negara (ASN) menggantikan posisi-posisi strategis yang selama ini ditempati polisi.
Load more