IPW Soroti Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: 4.132 Personel Terancam Tak Punya Jabatan
- Istimewa
“ASN itu harus bersiap menggantikan posisi-posisi tersebut dan dapat menjalankan tugas secara profesional dan memiliki kedisiplinan yang sama,” tegasnya.
Ia menilai selama ini lulusan perguruan tinggi sipil sering dianggap tidak siap memimpin.
“Dengan putusan ini sebetulnya teori supremasi sipil sedang diuji. ASN itu mampu atau tidak mengisi jabatan strategis, harusnya mampu,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran ribuan personel Polri akan ‘nganggur’ setelah ditarik dari jabatan sipil, Sugeng memberi penjelasan gamblang.
“Apabila dimaknakan nganggur itu tidak punya jabatan, iya,” katanya.
Namun ia menegaskan para personel itu tetap dapat mengabdi sesuai keahlian masing-masing. Menurutnya, Polri bisa menata ulang struktur atau menunggu rotasi jabatan.
“Polri, kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya. Apakah dibentuk struktur baru di Polri atau menunggu rotasi jabatan,” ujar dia.
Sugeng juga menolak anggapan bahwa Presiden RI, Prabowo harus turun tangan meminta Kapolri menarik anggota dari jabatan sipil.
“Tidak perlu, otomatis Kapolri akan menyesuaikan personelnya sesuai putusan,” ujarnya.
Dengan jumlah personel yang terdampak mencapai lebih dari empat ribu orang, Sugeng menilai momentum ini menjadi kesempatan bagi negara untuk memperkuat supremasi sipil sekaligus menata ulang manajemen sumber daya Polri secara lebih profesional dan konstitusional. (rpi/nsp)
Load more