Putusan MK Batasi Anggota Polri Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Sejumlah Menteri Justru Merasa Terbantu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Di balik keputusan ini, justru sejumlah menteri mengaku terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki jabatannya.
Salah satunya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mengaku bahwa keberadaan Polri aktif serta jaksa selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.
"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen," katanya, Minggu (23/11/2025).
Ia juga mengaku keberadaan polisi aktif justru membuat kerja pengawasan di dalam Kementerian ESDM justru lebih kuat.
"Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," jelasnya.
Selain Bahlil, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan Ashad memberikan respon positif terkait keberadaan anggota Polri di tubuh Kementeriannya.
Didit mengungkapkan, Polisi aktif membantu proses kerja-kerja yang ada di lingkungan Kementerian KP terutama dalam pengawasan.
"Iya (Kementerian KP merasa terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif)," ucapnya.
Polri Respons Putusan MK
Beberapa waktu, Polri memberikan respons terkait dengan putusan MK soal pembatasan anggota aktif yang duduk di jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (pokja).
Pokja ini bertugas membuat kajian percepatan untuk menjadi landasan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
"Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut," katanya, Senin (17/11/2025).
Sandi juga mengungkapkan, bahwa tim pokja tidak diberikan tenggat waktu dalam bekerja.
Namun Ia menekankan bahwa seluruhnya akan diselesaikan dengan cepat terkait pemetaan yang memungkinkan Polri mengisi di Jabatan Sipil.
Load more