Nabire, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Nabire, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Rabu (13/9/2023).
"Sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku yang berinisial SAD, ditangkap di Jalan Belakang Kodim 1705," ungkap Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Suparmin.
“Setelah menerima laporan itu, anggota Satuan Reserse Narkoba dipimpin Aipda Hendi Hneur bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Belakang Lapangan Kodim 1705 Nabire. Di TKP, tersangka SAD, keluar dari rumah kosnya. Anggota segera mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis Ganja,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi satu bungkus paket besar ganja, 23 bungkus paket kecil ganja, kartu identitas, kartu ATM Bank BRI, satu buah Kartu SIM A, satu buah ponsel jenis oppo, serta satu buah dompet.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1. undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Iptu Suparmin menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Nabire.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap dan mengatasi kasus-kasus penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga,” imbaunya. (dst/frd)
Load more