“Atas pengakuan korban tersebut, ibu korban lantas melaporkanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin. Saat ini, terduga tersangka telah ditangkap dan ditahan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Mirzal.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (zaz/hen)
Load more