Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Dringu. (msn/hen)
Load more