Probolinggo, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk pelaku pencurian motor (curanmor) kambuhan yang beraksi di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui pelaku bernama Vicki Agungniadi (29), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu (10/8).
Kapolres Probolinggo, Akbp Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu, Akp Muhammad Dugel mengatakan, bahwa motor yang dicuri pelaku merupakan milik korban Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
"Sial bagi pelaku, ketika menyalakan motor curian tersebut, ia malah terpergok oleh saksi dan diteriaki maling hingga membuatnya tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, sehingga menabrak gapura gang hingga terjatuh," kata Kapolsek Dringu.
Lebih lanjut, Dugel menambahkan, mulanya motor honda vario milik korban tersebut dipinjam oleh tetangganya untuk pergi ke warung makan. Usai meminjam, saksi meletakkan motor tersebut diletakkan di sebelah utara rumah korban dekat mobil box.
Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi bersama rekannya pamit kepada korban untuk pulang ke rumah. Selang dua jam kemudian, pelaku yang melihat kunci motor yang masih menancap pada motor korban memiliki niat jahat untuk mencurinya.
Usai menabrak gapura, pelaku meninggalkan motor curiannya di lokasi, dan memilih kabur melalui sawah. Meski begitu, saksi yang mengetahui pelaku pencurian tersebut segera membantu korban melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Dringu. (msn/hen)
Load more