News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Timbulkan Kegaduhan, Sejumlah Cafe Makanan dan Minuman Diduga Langgar Operasional Perijinan

Sejumlah kafe makanan dan minuman di Kabupaten Lamongan diduga melanggar operasional perijinan. Pasalnya, kafe yang awalnya berizin hanya menjual makanan dan minuman, diduga menyediakan dan menjual minuman keras, hingga ada yang menyediakan hiburan live DJ.
Senin, 20 Juni 2022 - 18:16 WIB
sejumlah kafe makanan dan minuman, diduga langgar ijin
Sumber :
  • tim tvone - mahrus

Lamongan, Jawa Timur - Sejumlah kafe makanan dan minuman di Kabupaten Lamongan diduga melanggar operasional perijinan. Pasalnya, kafe yang awalnya berizin hanya menjual makanan dan minuman, diduga menyediakan dan menjual minuman keras, hingga ada yang menyediakan hiburan live DJ.

Karena tidak sesuai dengan operasional dan protes sejumlah warga, Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan berencana akan memanggil lima dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan soal keberadaan cafe yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat dinas tersebut yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Bagian Hukum.

“Pemanggilan dinas tersebut, sebagai upaya untuk menindaklanjuti pengaduan atas keberadaan cafe yang dinilai meresahkan masyarakat,” ujar kata Ketua Komisi A DPRD Lamongan Hamzah Fansyuri.

Untuk diketahui bahwa, pengaduan tersebut berisi tentang salah satu cafe di kawasan Lamongan Kota yang menggelar aktivitas live DJ, yang diduga menjual dan menyajikan minuman beralkohol. Suara dari musik live DJ tersebut menimbulkan kegaduhan atau menggangu kenyamanan masyarakat di lingkungan setempat.

"Kita kemarin itu, membahas perizinan cafe yang diadukan masyarakat sekitar," kata Hamzah Fansyuri, Senin (20/6).

Diungkapkan Hamzah, dari pembahasan itu, pihaknya memperoleh hasil bahwa cafe itu hanya mengantongi izin menjual makanan dan minuman, tanpa adanya izin tempat hiburan atau karaoke. 

"Cafe itu, hanya menjual makanan dan minuman yang non alkohol. Sedangkan izin karaoke dan live musik DJ, mereka tak mengantongi," ujar Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lamongan.

Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lamongan yang memiliki izin hanya ada satu, Hamzah menyebutkan, Nav Lamongan. Selain Nav Lamongan, kata Hamzah, belum ada yang memiliki izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, kalau live musik yang sifatnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat itu memang tidak diperbolehkan," tuturnya. 

Hamzah juga menjelaskan, perizinan mengenai penjualan minuman keras baik itu diminum di tempat atau dibawa pulang itu diranahnya ada dua yakni, provinsi dan kabupaten. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT