"Cafe itu, hanya menjual makanan dan minuman yang non alkohol. Sedangkan izin karaoke dan live musik DJ, mereka tak mengantongi," ujar Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lamongan.
Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lamongan yang memiliki izin hanya ada satu, Hamzah menyebutkan, Nav Lamongan. Selain Nav Lamongan, kata Hamzah, belum ada yang memiliki izin.
"Nah, kalau live musik yang sifatnya menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat itu memang tidak diperbolehkan," tuturnya.
Hamzah juga menjelaskan, perizinan mengenai penjualan minuman keras baik itu diminum di tempat atau dibawa pulang itu diranahnya ada dua yakni, provinsi dan kabupaten.
"Untuk ijin minuman keras yang kadar alkoholnya di atas 5 persen bukan ranahnya kabupaten. Kalaupun minuman itu diminum di lokasi maka izinnya berupa bar, yang masuk kategori izin menengah atau ranah provinsi," katanya.
Mengenai keberlakuan izin awal yang dulunya ditandatangani oleh Bupati harus dimigrasi ke NIB (Nomor Induk Berusaha), tutur Hamzah, kini sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) dan dinilai lebih memudahkan kepada para pengusaha, karena pengajuannya langsung ke pusat.
"Kami harap cafe yang izinnya itu hanya ditandatangani Bupati harus dimigrasi ke OSS. Apakah bertenggang waktu atau apakah harus diupdate. Karena tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lamongan itu kan tidak hanya satu, Hamzah menambahkan, maka diberlakukan persamaan peraturan,” ujarnya.
Load more