Timbulkan Kegaduhan, Sejumlah Cafe Makanan dan Minuman Diduga Langgar Operasional Perijinan
- tim tvone - mahrus
"Untuk ijin minuman keras yang kadar alkoholnya di atas 5 persen bukan ranahnya kabupaten. Kalaupun minuman itu diminum di lokasi maka izinnya berupa bar, yang masuk kategori izin menengah atau ranah provinsi," katanya.
Mengenai keberlakuan izin awal yang dulunya ditandatangani oleh Bupati harus dimigrasi ke NIB (Nomor Induk Berusaha), tutur Hamzah, kini sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) dan dinilai lebih memudahkan kepada para pengusaha, karena pengajuannya langsung ke pusat.
"Kami harap cafe yang izinnya itu hanya ditandatangani Bupati harus dimigrasi ke OSS. Apakah bertenggang waktu atau apakah harus diupdate. Karena tempat hiburan karaoke di Kabupaten Lamongan itu kan tidak hanya satu, Hamzah menambahkan, maka diberlakukan persamaan peraturan,” ujarnya.
"Artinya, usaha yang bentuknya sama harus ditinjau ulang kalau memang tidak memiliki izin. Baik itu izin usaha, izin minuman beralkohol dan izin musik live DJ," ujarnya.
Minggu depan, Hamzah menyampaikan, Komisi A DPRD Lamongan kembali melakukan hearing dengan Disperindag, Disparbud, Satpol PP, Bagian Hukum, dan DPMPTSP Lamongan.
"Keempat dinas itu, kami minta untuk menyiapkan datanya, sehingga hearing selanjutnya bukan pembahasan lagi. Tapi bagaimana konsep pelaksanaan untuk mendisiplinkan cafe-cafe tersebut," tutup Hamzah, yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Lamongan tersebut. (mmr/hen)
Load more