Gugat SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, SMK IDN Bogor: Harusnya Ada Pembinaan, Bukan Langsung Cabut Izin
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Cepi Kurnia
Jakarta, tvOnenews.com - Para orang tua murid SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Bogor menempuh jalur pengaduan resmi yang bersifat administratif ke Ombudsman RI terkait penerbitan Surat Keterangan (SK) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang pembatalan izin operasional sekolah. .
Langkah hukum tersebut diambil guna melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pimpinan Dedi Mulyadi.
Perwakilan wali murid menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian prosedur serta melindungi hak pendidikan bagi anak-anak mereka.
Koordinator Kelas XI yang mewakili para pelapor, Hadi Koerniawan menekankan pentingnya objektivitas dalam menangani kasus ini.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya sekolah, tetapi masa depan anak-anak kami. Kami berharap Ombudsman dapat bersikap tegas dan objektif agar anak-anak kami tidak kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan administrasi yang belum jelas," tegasnya pada Kamis (2/4).
Di sisi lain, tim hukum SMK IDN Bogor tidak tinggal diam. Rahmadan Hasbiansyah bersama rekan lainnya secara resmi telah melayangkan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri.
Upaya hukum ini ditempuh setelah keberatan awal pihak sekolah kepada Pemprov Jabar menemui jalan buntu.
Kuasa hukum sekolah, Danny, menjelaskan kronologi pengajuan surat banding tertanggal 31 Maret 2026 yang dikirimkan pada awal April.
“Intinya kami belum puas dengan tanggapan atas keberatan administratif. Kami minta SK itu ditunda atau dicabut, tapi tidak dikabulkan, sehingga kami lanjutkan dengan banding administratif,” ujar Danny.
Ia menilai pencabutan izin tersebut cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme pembinaan yang semestinya.
“Harusnya ada proses pembinaan, mulai dari SP1, SP2, SP3. Tapi ini tidak dilakukan. Tiba-tiba langsung dicabut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Danny mengkritisi dasar hukum pencabutan izin yang dianggap terburu-buru tanpa adanya pembuktian sah di pengadilan. Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen seharusnya dibuktikan terlebih dahulu secara pidana.
“Tidak bisa mencampuradukkan proses TUN dengan pidana. Kalau ada dugaan pemalsuan, harus dibuktikan dulu di peradilan umum,” katanya.
Dampak dari kebijakan ini sangat terasa bagi kondisi mental para siswa. Tercatat ada sekitar 560 pelajar yang memilih bertahan karena ijazah sekolah ini memiliki reputasi tinggi di dunia industri.
Load more