ADVERTISEMENT
Advertnative
"Remisinya antara 15 hari sampai dua bulan, tergantung perilaku yang bersangkutan selama di lapas," tambahnya.
Menurut Mahendra, dari 495 orang yang diusulkan menerima remisi khusus Lebaran tahun ini, ada satu warga binaan yang akan langsung bebas.
Warga binaan itu adalah M. Yunus Mustofa, warga Kabupaten Pasuruan..
Dulu, Yunus harus menjalani hukuman di Lapas Lumajang setelah kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan di Lumajang.
"Insyaallah satu orang bebas, kasusnya 363 (pencurian dengan pemberatan)," jelasnya.
Menurut Mahendra, usulan yang disampaikan ke Kemenkum ini baru diserahkan ke warga binaan pada saat hari raya Idulfitri, tepatnya usai salat Ied.
"Nanti setelah Salat Ied kita serahkan remisinya ke warga binaan," pungkasnya. (wso/far)
Load more