Komunitas Pemuda Batak Bersatu, Minta Bitner Cabut Gugatan ke PN Kasus Pedagang Sayur Keliling Magetan
- miftakhul erfan
Sementara itu, Gondo Kepala Desa Pesu merasa mendapat dukungan dari para warga Batak seMadiun Raya. Pihaknya juga menyerahkan kepada penegak hukum serta siap untuk menghadiri sidang kedua pada Rabu (12/2/2025) nanti di PN Magetan masih dalam agenda mediasi.
Gondo beserta keempat tergugat lainnya yakni pedagang sayur Sumarno dan Wiyono, Ketua RT serta anggota BPD desa setempat sepakat tidak akan memberikan uang ganti rugi sepeserpun sebagai tuntutan penggugat dari Rp500 juta menjadi Rp10 juta.
“Kami serahkan kepada penegak hukum saja, yang jelas kami tidak akan memberikan uang ganti rugi sepeserpun karena kami tidak melanggar hukum dan tidak sesuai prosedur,” pungkas Gondo, Kades Pesu.
Perlu diketahui sidang kedua dengan agenda hasil mediasi akan digelar pada hari Rabu (12/2/2025) esok lusa. Warga dan para pedagang sayur berharap Bitner Sianturi mau mencabut gugatanya sehingga masalah ini segera selesai. (men/far)
Load more