Keempat, fasilitasi pemasaran. Produk yang sudah dihasilkan oleh pesantren diintervensi oleh pemerintah melalui berbagai upaya untuk mempromosikan produk tersebut di pasar lokal, nasional, dan internasional.
Kelima, fasilitasi pembiayaan. Badan usaha milik pesantren akan mendapatkan akses pembiayaan baik yang bersumber dari pemerintah, Perbankan, maupun dari masyarakat melalui skema crowd funding. (hen)
Load more