Tolak Hubungan Intim, Suami di Sumenep Lakukan KDRT Terhadap Istri hingga Tewas
Satreskrim Polres Sumenep Madura berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, Minggu (6/10).
Senin, 7 Oktober 2024 - 15:24 WIB
Sumber :
- tvOne - veros
“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku," jelas AKP Widiarti.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ver/gol)
Load more