Sumenep, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Sumenep Madura berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, Minggu (6/10).
Korban atas nama NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara RT/RW 003/007, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28) warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
KDRT pertama pelaku lakukan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban. Kemudian, KDRT kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak RT/RW 006/008, Desa Jenangger.
Tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban, sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban. Terungkap, KDRT tersebut ditenggarai karena korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB korban menghubungi orang tuanya Sujoto (pelapor) agar menjemput korban di rumah mertuanya dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.
“Pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban, dan sekira pukul 14.00 WIB korban bersama keluarga besarnya sampai di rumahnya," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
"Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual. Dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar," tambahnya.
Namun setelah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah suaminya. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 bukan Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah, sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
“Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku," jelas AKP Widiarti.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ver/gol)
Load more