"Saat mendapat gugatan dari pihak lain itu, kami baru mengetahui bahwa kami adalah pembeli ketiga."
Melalui pelaporan ini, pelapor berharap supaya uang kembali, dan bisa mengakhiri salah paham selama ini yang terjadi dengan petani setempat.
Sementara itu, jual beli tanah gogol ini dilakukan pada bulan Maret 2023 lalu. Dimana uang sebesar Rp16,4 miliar dibayarkan dua kali, dengan rincian Rp10,9 miliar ditransfer, dan sisanya dibayarkan tunai.
"Pembayaran ini tidak melalui kepala desa semua, melainkan ada juga melalui orang-orang suruhan kades," tutup dia. (sha/far)
Load more