"Kami menolak dengan tegas seluruh isi draf RUU Penyiaran yang di inisiasi DPR untuk menggantikan UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Yang kedua, larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran," kata Choir.
Pasalnya, jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Dan apabila RUU tersebut disahkan, otomatis kualitas produk jurnalistik dari wartawan terancam hambar dan tidak lagi independen.
Selain itu, tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam penyusunan RUU Penyiaran ini juga menimbulkan kejanggalan akan niat dibalik perancangan RUU tersebut.
Oleh karena itu, sebagai elemen penegak pilar demokrasi keempat, para wartawan di Lumajang sepakat menolak keras RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers. (wso/far)
Load more